Info CPNS

Sabtu, 09 Agustus 2014

Penerimanaan CPNS Formasi Dokter Wilayah Jakarta


Kabar Sangat Baik untuk tenaga Dokter di Jakarata, Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Gubernur Nomor 999 Tahun 2013 tentang Penetapan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak diminati, dengan ini diumumkan formasi khusus tenaga dokter untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
PERSYARATAN PELAMAR

a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai PTT pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI / POLRI;
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
d. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan;
e. Bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;
f. Khusus untuk jabatan Ookter Umum dan Ookter Gigi, mempunyai masa kerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pravinsi OKI Jakarta minimal 6 tahun per 1 Januari 2014 dan saat ini masih bekerja; dan
g. Usia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2014


TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN

1. Setiap pelamar hanya diperkenankan untuk mengirimkan berkas lamaran satu kali
2. Peserta wajib mengirimkan berkas kepada panitia yang berisi :
a. Fotokopi ijazah dan prafesi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (asli);
b. Fotokopi transkrip nilai/daftar nilai ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang (asli);
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi Surat keterangan selesai masa bakti PTT wajib;
e. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan sebagai tenaga honorer di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi OKI Jakarta;
f. Surat pernyataan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun; (formulir terlampir)

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 12.29 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar